Pangkalan LPG Nakal, Pertamina akan Beri Sanksi Tegas 

Jambi, Kabarserasan.com — Pangkalan LPG 3 kg saat ini sudah tidak bisa lagi main-main apa lagi membohongi masyarakat yang menjadi konsumen tetap pembelian gas melon 3 kg.

Pasalnya, menurut Parrama Ramadhan, Sales Eksekutif LPG 1 Jambi dan Bengkulu sejak tanggal 1 April ini pihaknya sudah memberhentikan agen LPG 3 kg dengan memberikan pemberhentian hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan.

“Lebih dari 10 agen atau pangkalan LPG 3 kg yang sudah kita PHU dan lebih dari 50 pangkalan kita beri sangsi. Yang terbanyak dalam Kota Jambi,” ungkap Rama, nama panggilan rekan-rekannya.

Kebanyakan dari agen yang terkena PHU, sambungnya, untuk kepentingan pribadi dengan menaikkan harga tabung gas melon dari harga eceran tertinggi (HET).

“Yang semula HET hanya Rp. 16 ribu oleh pangkalan dinaikkan Rp. 2 ribu menjadi Rp. 18 ribu per tabung. Selain itu, ada juga pangkalan menjual ke pedagang UMKM dengan harga tinggi. Itu kan sudah pelanggaran,” ujarnya, Selasa (25/4/2017).

Diakuinya, untuk mengantisipasi pangkalan nakal, pihaknya sudah memberikan kotak aduan konsumen melalui sms dan email.

Untuk pengaduan sms bisa dialamatkan ke nomor Hp 08117445000 dan email di pengaduan.lpgjbi@gmail.com.

“Silahkan saja, masyarakat yang menemukan pangkalan atau agen nakal bisa menghubungi nomor HP atau email tersebut. Insya Allah dalam waktu kurang dari dua jam petugas kami langsung merespon dan langsung ke TKP pengaduan,” kata Rama meyakinkan.

Luar biasa. Sejak adanya kotak aduan pada 1 April lalu respon masyarakat banyak nian. “Terbukti laporan yang diterima banyak. Pangkalan yang nakal langsung kita beri sangsi melalui tiga tahap,” imbuhnya.

Untuk tahap awal, katanya, diberi surat peringatan (SP) 1. “Bila masih melakukan kesalahan yang sama akan diberikan SP 2, yakni pemotongan alokasi sebanyak 50 persen. Dan sangsi ketiganya langsung PHU.”

Menurutnya, posko pengaduan ini terletak diseluruh pangkalan LPG yang ada di Jambi. “Dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan tidak ada lagi adanya pangkalan nakal. Dan masyarakat diwajibkan membeli di pangkalan yang resmi dengan harga HET,” pungkas Rama.

Penulis: Azhari

Editor: Amr

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here