Andika “Kangen Band” Dibebaskan, Proses Hukum Dihentikan

Andika "Kangen Band" saat dibebaskan, Sabtu (18/03/2017)/ Foto: tribunnews.com

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Setelah sempat mendekam di sel tahanan Polresta bandar Lampung selama tiga pekan, terkait tuduhan melakukan tindak penganiayaan terhadap isterinya, Mahesa Andika Setiawan alias Andika, akhirnya dibebaskan.

Keputusan polisi membebaskan Andika dari tahanan, selain karena perdamaian yang telah dicapai, sejumlah syarat yang diajukan pihak keluarga  Khairunnisa alias Chaca, isteri Andika, telah dipenuhi mantan vokalis Kangen band ini.

Beberapa syarat dimaksud, tiga diantaranya, jaminan Andika tidak akan mengulangi lagi perbuatan penganiayaan terhadap Chaca,  jaminan keselamatan bagi anak sulung mereka, serta pembayaran ganti rugi.

Menurut kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, polisi membebaskan Andika pada Sabtu (18/03/2017) petang , setelah sejumlah syarat yang diminta keluarga Chca, dipenuhi Andika.

“Iya, soal persyaratan pembayaran ganti rugi itu yang sempat berjalan alot. Tapi klien kami bersedia membayar, di luar ongkos perobatan yang juga kami tanggung, ya,” kata Toto menjelaskan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Deden Heksaputra, selain surat perdamaian dengan korban, dasar pembebasan andika juga dilakukan karena isteri sekaligus korban, sudah mencabut pengaduannya. “Berdasarkan itu,polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” ujar  Deden

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Chaca mengadukan suaminya, Andika ke Polresta Bandar Lampung karena dianiaya sang suami. Memperkuat pengaduannya, Chaca membawa visum dokter dan barang bukti sebatang besi. Lewat beberapa kali pemeriksaan, polisi kemudian menahan Andika. (ano)

Baca Berita Terkait
Andika Dilaporkan Isteri Lakukan Penganiayaan
Andika Menangis Saat Digiring ke Ruang Tahanan
Andika Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here