Penyalahgunaan Dana E-KTP, Kasus Korupsi Terbesar Ditangani KPK

Ilustrasi, By jowonews.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta , Kamis (09/03/2017) merupakan kasus korupsi terbesar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penunutut Umum dalam dakwannya menyebut, dari total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun untuk pengadaan e-KTP, sebanyak Rp 2,3 triliun di antaranya masuk ke rekening pribadi.

Uang sebesar itu, menurut jaksa, mengalir ke banyak pihak, dari mulai anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga pengusaha swasta yang terkait dengan megaproyek ini. Nama-nama mereka dibeberkan jaksa dalam persidangan. Kasus terbesar kedua adalah proyek Hambalang yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 706 miliar. Berikut Kronologi Proyek Pengadaan e-KTP, sebagaimana dikutip dari kompas.com.

28 Januari 2010, Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran sebesar Rp 6.9 triliun untuk menyelesaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau disingkat SIAK untuk tahun 2010-2011.

29 Januari 2010, Proyek SIAK dinilai rawan penyimpangan. KPK dua kali menyurati Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, agar hati-hati dalam melaksanakan proyek.

22 November 2010, Komisi II DPR menyetujui anggaran pelaksanaan proyek pengadaan dan penerapan e-KTP untuk tahun 2011 sebesar Rp 2.4 triliun dari APBN.

4 Februari 2011, Pengadaan e-KTP dimulai.

17 Februari 2011, Direktur Jendral Anggaran mengurumkan surat kepada Kemendagri unruk melaksanakan kontrak tahun jamak penyediaan Jaringan Kominikasi dalam rangka penerbitan NIK dan penerapan e-KTP dengan anggaran Rp 5.9 triliun dengan rincian Rp 2.29 triliun untuk tahun 2011 dan Rp 3.66 triliun untuk tahun 2012.

2 September 2011, Dugaan penyimpangan dan keraguan terkait proyek pendataan penduduk melali KTP mulai muncul di DPR.

27 Januari 2012, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak, perangkat kerasm dan sistem blanko dalam uj coba e-KTP. Penyidikan dihentikan karena Kejaksaan tidak mendapat alat bukti yang cukup.

22 April 2012, KPK menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus e-KTPl. Dugaan ini diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK menetapkan Pejabat pembuat pembuat Komitmen di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

24 April 2014, KPK menemukan sejumlah bukti kejanggalan dalam proyek pengadaan paket penerapan e-KTP.

25 April 2014, selain dugaan penggelumbungan dana proyek pengadaan paket penerapan e-KTP, KPK juga menemukan dugaan penyelewengan proses tender.

20 Oktober 2014, Jokowi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2014 – 2019.

19 November 2014, KPK kembali menggeledah kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irwan sebagai tersangka.

6 Maret 2017, KPK menuturkan dakwaan setebal 100 halaman terkait korupsi pengadaan e-KTP akan menyebutkan peran dan posisi ke 23 Pejabat Penyelenggara Negara yang diduga menerima aliran dana dalam kasus itu. Namun, penetapan status dari 23 nama itu menunggu pengungkapan fakta yang akan mulai digelar hari ini, tanggal 9 Maret 2017

9 Maret 2017 Persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here