Polisi Gagalkan Penyelundupan Empat Jenis Satwa Dilindungi

Petugas BKSDA Lampung dengan hewan sitaan/ Foto: ano

Lampung, Kabarserasan.com—Pihak Polsek Tegineneng Kabupaten Lampung Selatan, Senin (06/03/2017) siang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat jenis satwa dilindungi, yang dibawa seorang penumpang bus dari Pulau Jawa tujuan Sumatera Utara.

Empat satwa dilindungi yang kemudian disita polisi dan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung itu, terdiri dari seekor bayi Orang Utan, dua ekor Owa, dua ekor burung Kakak Tua jenis Seram, seekor burung Kakak Tua jenis Jambul Kuning serta seekor Kera ekor panjang,

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3, BKSDA Lampung, Teguh Ismail mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, keempat jenis satwa liar yang dilindungi ini berasal dari Jawa Barat dan akan diselundupkan ke Kota Medan.

“Iya ini kita amankan dulu. Hewan-hewan ini kita karantina beberapa waktu sampai kondisi kesehatannya benar-benar kita anggap baik. Setelah itu kita kembalikan ke habitatnya, tentu saja yang menjamin kelangsungan hidup mereka. Jadi harus difikirkan dulu baik-baik,” kata Teguh menjelaskan.

Sayangnya, dalam penangkapan ini, p[olisi tidak berhasil mengamankan penumpang yang membawanya, sehingga tidak diketahui identitas dan upaya pendalaman kasus penyelundupan ini. (ano)

Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan Buaya dan Biawak
Polisi Tangkap Penyelundup Offset Harimau
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Jenis Burung

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here