Penyelundupan Sabu 8,7 Kg Asal Malaysia Digagalkan Polisi

Kapolda Jambi Brigjenpol Yazid Fanani menunjukkan barang bukti 8,7 sabu yanh berhasil diamankan. Foto: Kabarserasan.com/Azhari Sultan

Kualatungkal, Kabarserasan.com – Penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali terjadi di Jambi. Kali ini terjadi perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat,  Jambi.

Tidak tanggung-tanggung sabu seberat 8,7 kg dalam bungkusan yang rapi senilai lebih Rp. 17 Milyar  yang akan diseludupkan berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Kabupaten Tanjungjabung Barat, Senin sore kemarin.

Bersama barang haram tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan petugas yang belakangan diketahui warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kapolda Jambi Brigjenpol Yazid Fanani mengungkapkan, barang haram narkotika itu berasal dari negara Malaysia.

“Ini merupakan sindikat narkotika jaringan internasional. Ada 8,7 kg sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Palembang dan Jakarta.  Sabu ini berasal dari Malaysia kita amankan  di perairan Kualatungkal,” kata Yazid Fanani didampingi Wakapolda Kombespol Nugroho Aji di Mapolres Tanjungjabung Barat, Selasa (28/02/2017).

Terungkapnya peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari bersandarnya sebuah Kapal SB Srikandi 7 yang merapat di Pelabuhan Marina Kualatungkal.

Selanjutnya, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Marina bersama petugas Bea dan Cukai Kualatungkal serta petugas Kapal BKO Patroli Mabes Polri menggelar razia rutin di kapal tersebut.

Mulanya petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal asal Batam yang baru saja bersandar.

Saat personil KPPP melakukan penggeledahan, salah satu penumpang pria dengan inisial DP (31) terlihat gugup dan berusaha menghindar.

DP beralasan akan memanggil istrinya, namun barang bawaan berupa tas ransel miliknya ditinggalkan begitu saja.

Melihat gelagat aneh DP, petugas pun mengejar pelaku yang tinggal di Komplek Baloi Ditpam Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam, Kota Kepulauan Riau, Batam tersebut hingga berhasil diamankan.

Saat digeledah tas ransel oleh petugas, ternyata berisi barang bukti bungkusan plastik besar sabu seberat 8,7 kilogram yang nilainya belasan milliar rupiah.

“Tersangka yang kita amankan empat orang yang inisialnya, DP, FS, HK dan satu lagi ES merupakan warga Tanjung Pinang, Kepulaan Riau,” ujar Yazid.

Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa dan disebarluaskan ke wilayah Palembang dan Jakarta.

“Ini lagi dalam pengembangan, yang pasti ini merupakan sindikat jaringan internasional, karna mereka ini berasal dari luar negeri,” imbuh Yazid.

Yazid menjelaskan, selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, diantaranya seperti uang tunai sebanyak Rp.13.400.000, hp warna putih androit 1 unit, 1 buah hp samsung, 1 buah bong kecil, 1,5 butir obat, 1 buah senjata air softgun, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM Mandiri, 9 butir obat penenang, 1 buah timbangan emas dan 1 buah dompet berwarna coklat.

Keempat tersangka, lanjut Kapolda dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal dengan ancaman hukuman mati.

“Kita akan melakukan penyelidikan profesional termasuk akan kita kenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tandas Yazid.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here