Andika “Kangen Band” Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Andika di Mapolresta Bandar Lampung/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Andika, mantan vokalis Kangen Band yang kini meringkuk ditahanan kasus dugaan penganiayaan terhadap isterinya Chaca, mengutus kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan itu diajukan Senin (27/02/2017) siang ke Mapolresta Bandar Lampung, oleh kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto. Permohonan itu sudah diterima, namun permohonan Toto untuk bertemu kliennya, tidak dipenuhi.

Begitu pula saat Toto minta bertemu Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Pitono, tidak dikabulkan penyidik, karena alasan, Murbani sedang tidak berada di tempat.

“Hari ini kami sudah ajukan permohonan penangguhan, dan berharap pihak penyidik mengabulkannya. Tapi kami tidak diizinkan untuk bertemu” ujar Toto menjelaskan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Deden Heksa Putra, pihaknya menghormati pengajukan penangguhan itu, namun dipenuhi atau tidaknya tergantung penyidik. Karena penyidik yang mengetrahui perlu tidaknya seorang tersangka ditangguhkan penahanannya.

“Ya, pokoknya ini permohonan kita terima dulu. Nanti tergantung penyidik untuk dikabulkan atau tidak. Nanti kita lihat sajalah, ya” kata Deden.

Andika, yang bernama lengkap Mahesa Andika Setiawan, ditahan setelah penyidik menganggap cukup bukti kasusnya diteruskan. Kasus ini sendiri bermula dari laporan isteri Andika, Khairunnisa alias Chaca, yang dengan muka lebam, mengaku telah menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh suaminya.

Baca Berita Terkait
Andika Dilaporkan ke Polisi, Aniaya Isteri
Andika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik menjerat Andika dengan pasal 44 (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yang bisa membawa Andika meringkuk di penjara selama 5 tahun. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here