Penyelundupan Buaya dan Biawak Digagalkan Petugas

Petugas Aviation Security Bandara Sultan Thaha Jambi bekerja sama dengan Dinas Karantina Ikan Jambi menggagalkan pengiriman buaya dan biawak. Foto: Kabarsersan.com/Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com – Jajaran Aviation Security Bandara Sultan Thaha Jambi bekerja sama dengan Dinas Karantina Ikan Jambi berhasil menggagalkan pengiriman ilegal satwa aquatic yang dilindungi, yakni berupa dua ekor anak buaya jenis Senyolong (tomistoma schlegelii) dan jenis buaya muara (crocodylus porosus) serta satu ekor anak Biawak (varamus salvator).

Satwa aquatik tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket J&T Express dengan modus dikemas seperti paket kiriman barang asesoris komputer (catridge, touchscreen dan mainboard) seperti yang tercantum dalam resi pengiriman.

Namun, berkat kesiagapan dan kewaspadaan petugas karantina ikan dan Aviation Security Bandara Sultan Thaha Jambi hewan yang diselundupkan tersebut dapat terdeteksi X-ray.

Menurut Kepala SKIPM (Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Jambi Rudi Bramara, satwa akuatik tersebut termasuk satwa yang dilindungi sehingga saat ini diamankan diinstalasi Karantina Ikan.

“Praktek pengiriman satwa akuatik ilegal ini, karena sedang maraknya penjualan satwa melalui media online. Jadi karena barang ini dilindungi pengiriman paketnya sedemikian rupa dibuat seolah-olah bukan satwa yg dilindungi,” ujarnya Minggu (26/02/2017).

Buaya, ujarnya, tidak perlu air dalam proses pengiriman cukup dibungkus pakai kain basah saja bisa bertahan hidup berhari-hari. “Tapi berkat X-ray dicargo yang dimiliki AP2 Jambi yang baru, barang tersebut bisa terdeteksi.”

Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke BKSDA Jambi, “namun untuk sementara dititipkan di Taman Rimbo untuk selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya yang rencananya di Taman Nasional Tanjabtim,” imbuh Rudi.

Kejadian ini bukan yang pertama, pada bulan Desember tahun lalu, modus pelaku menggunakan paket kue kering dengan menggunakan jasa pengiriman Tiki.

Untuk kali ini, lanjut Rudi, modusnya menggunakan paket asedoris komputer atauvprinter (catridge, touchscreen, mainboard).

Pengiriman illegal tersebut tidak mematuhi ketentuan seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan dan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here