Baleg DPR RI Godok RUU Perkelapasawitan

Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo

Jambi. Kabarserasan.com – Masih tidak berimbangnya kontribusi hasil CPO sawit antara daerah dan pusat membuat Badan Legislasi DPR RI membuat rancangan undang-undang (RUU) khusus perkelapasawitan.

“Daerah yang menghasilkan CPO terbesar haruslah bisa menikmati. Harus ada perimbangan. Jangan yang pusat saja,” kata Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo bersama rombongan usai bertatap muka dengan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar beserta instansi terkait di ruang utama kantor gubernur Jambi, di Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (22/02/2017).

Menurutnya, UU perkelapasawitan sangat dibutuhkan di Indonesia. “Pasalnya, sampai hari ini kontribusi penerimaan ekspor CPO sangat besar hingga mencapai 20 miliar dollar atau Rp. 200 triliun lebih yang diterima negara dari perkelapasawitan,” ujarnya.

Namun, Ketua Fraksi Golkar DPR RI tersebut menyayangkan regulasi undang-undangnya masih lemah tidak seperti yang ada di Malaysia.

“Jangan sampai datang regulasi dari luar negeri melemahkan produksi sawit di Indonesia, karena Indonesia merupakan salah satu produsen sawit terbesar yang mempunyai pangsa pasar ekspor di luar negeri,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, Indonesia harus bisa seperti Malaysia yang sudah bisa mengatur undang-undang perkelapasawitan dari hulu hingga hilir, sehingga ada keseimbangan antara yang besar, menengah dan sebagainya.

“Karena itu kedatangan kami ke Jambi meminta banyak masukkan dari pemerintah daerah apa saja yang diprioritaskan untuk kepentingan daerahnya,” harap Firman.

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar berharap apa saja yang disampaikan tadi bisa didengar oleh pemerintah pusat melalui anggota DPR RI dan bisa direalisasikan secepatnya.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here