Korupsi Dana Bansos Pemprov Sumsel, Kejagung Serahkan Dua Tersangka

Kedua tersangka yang diserahkan Kejagung// Foto: wan

Palembang, Kabarserasan.com—Lama tidak terdengar, kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2013 kembali menjadi perhatian, setelah Rabu (01/02/2017) siang, penyidik Kejaksaan Agung yang mengabilalih kasus ini, menyerahkan dua pejabat Pemprov Sumsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat Pemprov yang jadi tersangka, yakni Laonma Tobing( Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD) dan Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol sumsel dan kini menjabat Asisten I) Bersamaan dengan itu diserahkan juga sejumlah barang bukti. Pelimpahan kembali perkara ini, setelah proses pemberkasan kedua tersangka dianggap selesai dan lengkap (P-21).

Salah seorang tersangka, Ikhwanudin, saat penyerahan sedang dalam keadaan sakit dan berjalan menggunakan tongkat. Mempertimbangkan sikap kooperatif keduanya selama menjalani pemeriksaan, Kejari memutuskan tidak akan menahan keduanya.

“kita menerima penahanan dua tersangka dari penyidik Kejaksaan Agung. Mereka tidak kita tahan karena dari penyidikan tidak dilakukan penahanan, jadi saat ini juga tidak dilakukan penahanan. Selain itu keduanya kooperatif da nada jaminan tidak akan melarikan diri. Selain itu juga ada yang sakit, kan” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus, soal tidak ditahannya kedua tersangka.

Kasus korupsi dana Bansos dan hibah tahun 2013 ini terjadi saat mendekati pemilihan gubernur Sumsel, di mana saat itu Gubernur Sumsel Alex Noerdin akan mencalonkan lagi untuk periode keduanya. Karena itu, dalam kasus ini, Alex Noerdin yang kemudian terpilih lagi dan sampai kini masih menjabat Gubernur Sumsel, ikut diperiksa penyidik Kejagung.

Dalam kasus ini, penyidik dari kejakasaan agung memeriksa sebanyak seribu saksi yang terdiri dari masyarakat dari sejumlah kalangan, dari anggota DPRD (periode 2009-2014), pengurus organisasi kemasyarakatan, yayasan, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga kalangan wartawan, yang dianggap ikut menerima dan menikmati kucuran dana ini.
Baca Berita Terkat: Kasus Korupsi Dana Bansos Pemprov Sumsel Terus Diusut

Kerugian uang negara ditaksir sebesar Rp.20 miliar. Pihak kejaksaan Negeri Palembang berjanji berkasnya segera mereka limpahkan pada Februari 2016 ini untuk segera masuk ke persidangan. (wan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here