Dinilai Tak Punya Niat Baik, Izin PT R6B Terancam Dicabut

Bupati Muara Enim Pimpin Rapat Terkait Tuntutan Masyarkat Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan terhadap PT R6B, Kamis (2/2/2017)

Muara Enim, Kabarserasan.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Muara Enim sepakat untuk memberikan tindakan tegas  kepada Manajemen PT R6B (Roempoen Enam Bersaudara).

Bupati Muara Enim yang juga pimpinan FKPD Muzakir Sai Sohar mengatakan,  PT  R6B seperti tidak punya niat untuk menyelesaikan  tuntutan masyarakat Kecamatan Sungai Rotan dan Kecamatan Gelumbang, terkait ganti rugi tanam tumbuh yang tergusur akibat pembuatan kanal oleh PT R6B.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Aries HB, Dandim 0404 Letkol Inf Jamaludin, Kajari Adhyaksa, Ketua PN Muara Enim As’ad Rahim, Wakapolres Kompol M Adil, Dirut PT R6B Ludi dan pejabat PT R6B, para pejabat muspida Muara Enim, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan, Muzakir menegaskan jika Manajemen PT R6B tetap membandel, dia tak segan-segan untuk mencabut HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut.

“Kami berikan waktu satu bulan, jika tidak ada penyelesaian maka jangan salahkan kami mencabut izin IUP dan HGU PT R6B,” tegas  Muzakir, di ruang rapat Pangripta Sriwijaya Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (2/2/2017).

Menurut Muzakir, pihaknya bersama anggota FKPD lainnya adalah penengah antara perusahaan dengan masyarakat. Namun sayangnya,  pihak perusahaan terlihat kurang serius untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat bahkan terkesan berlarut-larut.

” Tuntutan ganti rugi masyarakat terhadap tanaman, karet dan padi mereka yang rusak akibat aktifitas PT R6B, itu sudah sangat jelas dan manusiawi. Dan Rapat ini sudah dilakukan sebanyak empat kali, namun belum juga selesai. Jika dihitung  dari manajemen lama, itu sudah bertahun-tahun,” ujar Muzakir.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.  Menurut dia, sudah banyak  energi yang terkuras hanya mengurusi permasalahan PT R6B dengan masyarakat yang tidak kunjung tuntas.

Padahal rapat sudah berkali-kali, bahkan semenjak PT R6B menanam sawit , hingga sawitnya sudah menghasilkan namun permasalahan belum juga selesai. Padahal, masyarakat sudah banyak mengalah, tuntutan mereka jauh dibawah  ketetapan keputusan Gubernur Sumsel untuk masalah ganti rugi.

” Misalnya ganti rugi terhadap  tanaman karet umur sembilan tahun,  jika mengacu Pergub Sumsel sekitar Rp 800 ribu perbatang,  warga hanya minta Rp 100 ribu perbatang.  Namun  kenyataannya pihak perusahaan hanya mau mengganti Rp 13 ribu perbatang untuk semua jenis tanaman dan tanpa melihat usia tanaman.Tolong masyarakat, jangan dibikin susah lagi,” kata Aries.

Ketua PN Muara Enim As’ad,  juga angkat bicara terkait permasalahan ini  Menurut As’ad, jika melihat kronologis, data dan fakta yang terungkap dalam rapat ini, sebaiknya pihak PT R6B tahu diri, jangan karena mengantongi izin HGU, lalu hak-hak masyarakat sekitar diabaikan atau semena-mena.

Sebab, kata As’ad ,perusahaan harus ingat, apapun dalihnya, sebelum mereka berinvestasi masyarakat yang nenek moyangnya sudah lebih dulu ada di sana.

“Pegangnya prinsip orang Padang, dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung. Jika itu dipegang, I nsha Allah perusahaan selamat. Jadi perusahaan harus bersinergi dan berkomunikasi dengan semua pihak,” terang As’ad.

M Simanjuntak Bagian Legal PT R6B

Sementara itu Manjemen PT R6B, melalui Bagian Legal M Simajuntak dan Manager PT R6B Windra Tarigan berharap pencabutan izin  HGU PT R6B tidak sampai terjadi.  ” Kita akan berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikannya sebaik mungkin dengan cara win-win solution, ” kata Simanjuntak.

Sebab jika itu terjadi, tentu yang rugi bukan perusahaan saja, namun masyarakat juga yang saat ini hampir sekitar 450 orang yang sudah bekerja di PT R6B.  “Kita doakan saja, bisa selesai dengan baik,” ujar M Simanjuntak.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here