Hakimnya Kembali Tertangkap KPK, Ketua MK Minta Maaf

Pimpinan MK beri keterangan terkait penangkapan hakim Patrialis Akbar

Jakarta, kabarserasan.com—Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Arief Hidayat, atas nama institusinya menyampaikan permohonan maaf, dengan peristiwa penangkapan seorang hakim konstitusi oleh KPK, Rabu (25/01/2017) malam.

Arief mengakui, setelah penangkapan Ketua MK Akil Mochtar, peristiwa penangkapan Patrialis Akbar ini sangat mencoreng MK lembaga, saat lembaga ini sedang berupaya menegakka wibawa dan kehormatannya sebagai lembaga penegak hukum  di Indonesia.

“Saya minta maaf karena ada hakim MK lakukan kesalahan lagi, meskipun itu personal. Saya kira lembaga ini tercoreng lagi,” ujar Arief Hidayat dalam keterangan persnya, Kamis (26/01/2017) siang di kantornya di Jakarta.

Selanjutnya, kata Arief, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) dengan usulan pemberhentian Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut..

“MK mendapat informasi dari Dewan Etik, Dewan Etik mengusulkan MKK disertai usulan pembebasan tugasan yang bersangkutan,” kata Arief menjelaskan.

Teknisnya, lanjut Arief, setelah Mahkamah Kehormatan Konstitusi bekerja, lembaganya akan mengajukan usul pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar ini ke Presiden Jokowi, sekalian minta presiden memproes pergantiannya .

“MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ucapnya.

Dari KPK, diperleh informasi, Patialis Akbar Rabu malam ditangkap KPK karena diduga menerima suap. Bersama Patrialis ada 10 orang lain yang ditangkap KPK.

“KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang. Salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/1/2017).

Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Dalam waktu dekat, KPK akan menyampaikan tentang operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Dalam hal apa mereka ditangkap, Basaria belum memberi penjelasan detail, hanya menyebut, mereka yang ditangkap diduga menerima suap, terkait pengujian undang-undang  Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here