Sekda Tanggamus Susul Bupati Masuk Tahanan

Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri di alah satu acara/ Foto: Dokumentasi Pemkab Tanggamus

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Dengan penangkapan Sekda Kabupaten Tanggamus, Lampung, Mukhlis Basri, lengkap sudah coreng hitam yang merusak citra dan kewibawaan aparat pemerintah di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Karena Desember 2016 lalu, Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan ditahan KPK.

Diduga kuat melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait proses pengesahan APBD daerah itu untuk Tahun Anggaran 2016, KPK menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka dan mulai menahannya, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan, Kamis (22/12/2016).

Karena itu dengan penangkapan dua pucuk pimpinan di Kabupaten Tanggamus maka praktis roda pemerintahan bertumpu pada kepemimpinan Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi. Itu pun dengan catatatn, jika nama terakhir ini dipastikan tidak tersangkut kasus pidana.

Karena, sebagaimana diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat merilis kasus dugaan suap di kabupaten ini 31 Oktober 2016 lalu di Jakarta, dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD Tangamus, selain memeriksa Bambang Kurniawan, KPK juga memeriksa 11 pejabat lain, salah satunya Samsul Hadi.

Adapun 10 pejabat lain yang ikut diperiksa, yakni Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya, Sekretaris Bappeda Suaidi, Sekretaris Daerah Tanggamus Muklis Basri. Lalu Kabag Perekonomian Retno Noviana Damayanti, staf kantor Camat Gunung Alif Sulaiman.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Anas Anshori, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus Soni Isnaini, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hilman Yoscar, staf sekretaris DPRD Tanggamus Eka dan mantan Sekretaris DPRD Tanggamus Munir Sahri.

Kasusnya sendiri ini terungkap, berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor sekaligus menyerahkan bukti uang yang diberikan bambang, ke Direktorat Gratifikasi KPK. Uang yang diserahkan jumlahnya bervariasi, dari Rp 29,9 juta hingga Rp 65 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih.

KPK menjerat Bambang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here