Jual Trenggiling, Tiga Pria Dibekuk

Merangin, kabarserasan.com–  Aksi jual beli hewan dilindungi masih terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi.

Tiga orang pelaku pembeli dan penjual satwa dilindungi jenis trenggiling berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Merangin.

Ketiga pelaku ini diantaranya Adam (36) warga Kelurahan Dusun Bangko, Andi (41) warga Kelurahan Pematang Kandis dan Siaf (36) warga Sumatera Barat.

Ketiganya diamankan saat ingin melakukan transaksi jual beli di Rumah Makan Jalil tepatnya di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat informasi kalau di salah satu rumah makan, akan ada transaksi penjualan trenggiling.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi, aparat mencurigai adanya satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BA 1239 A yang sedang terparkir.

Setelah diperiksa, aparat terkejut menemukan lima ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dibungkus dalam karung berwarna biru.

Aparat pun langsung mengamankan ketiga pelaku yang sedang istirahat makan ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Andi Zulkifli yang dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, sekarang pelaku dan barang buktinya telah kita amankan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan BKSDA Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here