Perburuan Satwa Dilindungi di Jambi Terus Meningkat

Petugas menunjukkan barang bukti satwa dilindungi yang disita/ Foto: azi

Jambi, Kabarserasan.com—Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menyatakan, praktek perburuan satwa langka di provinsi ini kian meningkat dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2016, BKSDA mencatat ada 10 kasus perburun dan perdagangan satwa liar yang dilindungi ini, dengan melibatkan 18 orang yang oleh polisi dijadikan tersangka, dan disita lebih kurang 3000 barang bukti berupa daging, kulit atau spesies satwa liar dilindungi yang masih hidup.

“Untuk potensi kerugian negara akibat perburuan satwa dilindungi dari harga pasar gelap nilainya lebih dari Rp. 5 miliar,” ungkap Syahimin, Kepala BKSDA Provinsi Jambi, Kamis (19/01/2017).

Menurut Syahimin, pemicu utama meningkatnya perburuan satwa liar yang dilindungi ini, seperti kulit harimau, daging trenggiling termasuk sisiknya di pasar gelap sangat menggiurkan,dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Seperti kulit harimau harganya hingga puluhan juta rupiah. Sisik trenggiling, misalnya, harganya mahal dan banyak diburu untuk bahan baku pembuatan narkotika,” ujarnya.

Diakui Syahimin, untuk memutus rantai perburuan hewan langka dan dilindungi ini, tidaklah mudah, karena terbukti, pengawas petugas yang sudah ketat, tetap tak menurunkan kasus perburuannya.

Dijelaskannya, dari 10 kasus yang muncul sepanjang tahun 2016, tiga kasus sudah dijatuhkan vonis, sedangkan lainnya dalam proses pemberkasan dan persidangan.

“Selama proses persidangan, rekor tertinggi bagi pelaku perdagangan satwa liar yang divonis tertinggi yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsider kurungan 3 bulan,” tambah Syahimin. (azi)

Baca Berita Terkait:
Polisi Jambi Tangkap Pembawa Offset Harimau
Polisi Jambi Gulung Sindikat Perdagangan Trenggiling Miliaran Rupiah

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here