Empat Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Indralaya, Kabarserasan.com—Empat orang pria, Kamis (19/01/2017) siang dibekuk petugas Satuan Anti Narkoba Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan sangkaan terlibat
peredaran narkoba di kota indralaya.

Polisi membekuk keempatnya saat berada di rumah sang bandar di kawasan Tanjung Raja, Sumatera Selatan. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk delapan butir pil ekstasi dan tiga puluh paket shabu-shabu siap edar.

Keempat tersangka, berinisial Za, Sa, An dan Su, menurut polisi, adalah bandar dan kurir narkoba yang memasarkan barang trlarangnya itu di kota Indralaya hingga ke pelosok desa di Wilayah kabupaten Ogan Ilir.

Tertangkapnya mereka, bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang dibandari tersangka Za, melalui ketiga kurirnya. Saat penangkapan dilakukan, keempat tersangka sedang berada di dalam rumah Za, di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Saat digerebek, mereka langsung menyerah tnpa perlawanan.

“Iya, awalnya kita mendapat laporan tentang peredaran narkoba oleh keempat tersangka ini dari masyarakat setempat, yang kemudian kita kembangkan dan selanjutnya dilakukan pengintaian. Saat mereka di rumah tersangka Za, kita tangkap kempatnya” kata Kasat Narkoba Polres OI, Iptu Sutanto.

Dari tangan para tersangka ini disita sejumlah barang bukti berupa sebuah timbangan digital, alat isap sabu, suntikan, 30 paket narkoba jenis sabu, delapan butir pil ekstasi, serta enam bilah senjata tajam. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (wan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here