Kasus Tower Telkom Muara Enim, Jumhari dan Zainal di Vonis Bebas

Dua PNS Pemkab Muara Enim Jumhari Yunus dan Zainal Arifin di Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang

Palembang, Kabarserasan.com – Dua PNS Pemkab Muara Enim Jumhari Yunus dan Zainal Arifin yang didakwa melakukan korupsi mengenai retribusi pengendalian menara (tower) telekomunikasi pada tahun 2014 di kantor Kominfo Muara Enim di vonis bebas.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Palembang,  Majelia Hakim yang di ketuai Erliwati SH MH dan Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH serta Haridi SH MH menyatakan,  perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.

” Perbuatan itu terbukti, akan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Karena itu perbuatan administrasi. Ada keterkaitan dengan BPMPT dan Dispenda,” kata Ketua Majelis Hakim Erliwati di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Senin (16/01/2017) sore.

Keputusan tersebut kontan disambut suka cita oleh keluarga kedua terdakwa. Bahkan tak sedikit yang langsung melakukan sujud syukur.

Sementara pengacara kedua terdakwa Firmansyah SH MH dkk mengaku puas atas putusan hakim.  Menurut Firman, keputusan Hakim itu sudah tepat dan benar.

” Dari awal kita sudah kita sudah memperkirakan ini merupakan perbuatan administrasi, sehingga tidak patut untuk dipertangungjawabkan secara pidana,” kata Firman kepada Kabarserasan.com via ponsel, Senin (16/01/2017) malam.

Saat ini tim  Pengacara dan pihak keluraga sedanga berada di Lapas Pakjo Palembang untuk mengurus kepulangan Jumhari dan Zainal.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here