Polsek Gelumbang Tangkap Pembunuh Gatot Alkatiri

Mayat Korban pembunuhan di Desa Tambangan Kelekar,Kec Gelimbang sebelum dievakuasi petugas Polsek Gelumbang

Muara Enim, Kabarserasan.com – Jajaran Polsek Gelumbang dibawah pimpinan AKP Robi Sugara berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Gatot Alkatiri bin Tasmi (22) warga Desa Tambangan Kelekar Kecamatan Gelumbang. Petugas menangkap Sandri Bin Hamsah (20) warga desa yang sama.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad Agus mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari informasi dari Kades Tambangan Kelekar Umar Dani kepada Polsek Gelumbang melalui Call Center terkait penemuan mayat di wilayahnya.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Hamdani bersama anggota lainnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP unit Reskrim menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Tak jauh dari mayat korban juga ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna violet dan hitam dengan nomor polisi BG 4989 IA.

Pada tubuh korbab terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu liang dan pada pundak/bahu sebelah kiri dekat leher sebanyak satu liang.

Kemudian Kanit Reskrim melakukan olah TKP untuk  mencari barang bukti atau alat/benda yg diduga digunakan pelaku utk melakukan penganiayaan dan mencari informasi kepada warga yang mengetahui tentangga kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan/BAP awal yang dilakukan, penyidik kemudian memeriksa secara intensif terhadap Saripul Hadi setelah menerima informasi dari Sandri Bin Samsah. Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, penyidik justru mencurigai Sandri.

” Awalnya untuk mengelabui petugas Sandri memberi keterangan bahwa dia melihat Saripul membawa sebilah pisau yang berlumuran darah. Namun karena keterangannya selalu berubah-ubah, penyidik kemudian justru mencurigainya sebagai pelaku. Setelah melakukan introgasi intensif dan akhirnya Sandri mengaku dialah yang menganiayai Gatot Alkatiri hingga tewas,” kata Kapolres Muara Enim melaui Kasubag Humas AKP Arsyad, Rabu (04/01/2017).

Kepada petugas Sandri mengaku dia menusuk Korban dua kali kearah dada dan pundak sebelah kiri dengan pisau. Menurut keterangan tersangka, sebelum kejadian dia menunggu korban dekat rumahnya yang tak jauh dari TKP.

Setelah pengakuan tersangka, Unit Reskrim Polsek Gelumbang kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan petugas berhasil menemukan pisau yang diduga untuk menusuk korban.

Selain itu petugas juga menemukan pakaian berlumuran darah yang diduga digunakan TSK pada saat kejadian. ” Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP,” kata AKP Arsyad.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here