Dua Alasan Gubernur Jambi Nonjobkan 31 SKPD

Gubernur Jambi, Zumi Zola

Jambi, Kabarserasan.com—Teka-teki di balik keputusan Gubernur Jambi, Zumi Zola menon-jobkan 30 lebih kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) akhir Desember 2016 lalu terjawab, setelah mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini menjelaskan kepada wartawan, Rabu (04/01/2017) di Jambi.

Seperti diketahui, 23 Desember 2016 lalu sejumlah pejabat eselon 2 menerima surat pemberhentian jabatan mereka dari Gubernur Zumi Zola. Mereka terdiri dari sejumlah kepala dinas, kepala badan—termasuk Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi, asisten Sekda hingga kepala biro. Total ada 31 Kepala SKPD yang diberhentikan.

Hanya ada lima pejabat eselon 2 yang tidak dinonaktifkan, yakni Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat), Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Sekretaris DPRD, Kepala Biro Pemerintahan yang merangkap plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Hampir dua pekan sejak keputusan itu dikeluarkan, sang gubernur tidak memberikan penjelasan secara resmi kepada publik alas an di balik keputusannya itu, sehingga banyak spekulasi muncul. Baru Rabu siang putera mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin ini memberikan penjelasan.

Menurut Zumi Zola, ada dua alas an pokok yang mendasari keputusannya itu, salah satunya raport merah dari lembaga Ombudsman Jambi, terhadap kinerja mereka yang dia berhentikan itu.

“Seperti kawan-kawan media saat mengikuti sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi. Mereka ikut mengkritisi kinerja bawahnya dalam menjalankan tugasnya,” tutur Zola.

Karena itu, lanjut Zola, ia dan wakil gubernur tidak bisa mempertahankannya. “Kalau dipertahankan bisa salah dong saya. Sudah ada kritikan anggota dewan. Bila dipertahankan salah juga,” tegasnya.

Terkait banyaknya kekosongan pejabat akibat keputusannya ini, Zola mengatakan, Pemprov Jambi sedang mengodok rencana seleksi jabatan terbuka atau lelang. “Pejabat yang dinonjobkan masih berpeluang untuk bersaing mendapatkan jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD) baru,” ujar Zola.

Beberapa waktu lalu DPRD Provinsi Jambi memang telah menandatangani Perda OPD, di mana ada beberapa SKPD yang dihapus dan/ atau digabung. Saat ini, SKPD di Provinsi Jambi tersisa 27 instansi dan delapan biro. Konsekwensinya—dan inilah alasan kedua turunnya keputusan pemberhentian sejumlah SPD tersebut, ada sejumlah kepala SKPD kehilangan jabatan.

“Karena perampingan ini bertujuan agar dana operasional para SKPD ini bisa dikurangi. Apa yang kita kaji sudah kita sampaikan ke dewan (maksudnya DPRD Provinsi Jambi) dan sudah kita kaji bersama,” kata Zola. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here