KPK Tangkap Bupati Klaten, Belum Setahun Menjabat

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat negara. Kali ini yang ditangkap Bupati Klaten, Sri Hartini, pada Jumat (30/12) pagi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan penangkapan ini, da nada beberapa orang yang ikut ditangkap untuk kasus yang sama. Namun Agus belum menjelaskan, karena terlibat kasus apa, Sri Hartini ditangkap. .

“Ya sudah dibungkus (diamankan). (Sri Hartini) salah satunya,” kata Agus dikonfirmasi wartawan di kantornya Jumat siang.

Sri Hartini, belum genap setahun menjabat sebagai Bupati Klaten. Ia dilantik 17 Februari 2016 lalu setelah ditetapkan KPU setempat sebagai Bupati Klaten terpilih 2016-2021 hasil Pilkada 2015.

Bupati Klaten, Sri Hartini
Bupati Klaten, Sri Hartini

Sri yang politisi PDI Perjuangan ini, terpilih bersama pasangannya, wakil Bupati Klaten terpilih, Sri Mulyani, istri mantan Bupati Klaten Sunarna. Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten sebelumnya dan berpasangan dengan Bupati Sunarna yang menjabat dua periode 2005-2015.

Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

Bagaimana reaksi PDIP atas penangkapan ini? Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku sudah menyampaikan soal penangkapan ini kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dan Mega, kata Hasto, menginstruksikan diberikannya sanksi tegas bagi Bupati Klaten tersebut.

“Saya hanya menerima informasi itu sumbernya A1 bahwa yang ditangkap tersebut adalah Bupati Klaten yang diusung PDIP. Yang kedua, partai langsung melakukan sanksi pemecatan seketika tidak memberikan bantuan hukum dan, begitu surat pemecatan dikeluarkan, yang bersangkutan bukan anggota PDIP lagi,” Hasto menjelaskan.

Hingga jumat siang, tim penyidik KPK yang melakukan penangkapan, masih berada di lapangan untuk melakukan pendalaman. Kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. KPK punya waktu 1×24 jam untuk melakukan pendalaman, sebelum memutuskan ke tahap penyidikan.

Menurut informasi dari para penyidik itu, Sri Hartini bersama sejumlah orang lain yang ditangkap, setelah dilakukan pendalaman, akan dibawa ke Jakarta Jumat ini juga, untuk menjalani pemeriksaan hingga ditentukan statusnya. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here