Residivis Curanmor 12 TKP Dilumpuhkan Petugas

Tersangka pelaku jambret/Foto: Azi

Jambi, Kabarserasan.com—Seorang residivis pencurian motor (curanmor) yang telah lama jadi target penangkapan polisi, akhirnya berhasil diringkus tim Buser Reskrim Polresta Jambi Kamis (22/12/2016) malam di rumahnya.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas, setelah berusaha kabur dari sergapan petugas saat mencari barang bukti hasil jarahannya yang dijual di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Terungkapnya kasus yang meresahkan warga Kota Jambi ini, dari laporan korban di Polsek Telanaipura dengan LP/B/892/XI/2016/SPKT C, tanggal 03 November 2016.

Mursalin Alias Erik (22), warga Jalan Flamboyan, Legok  Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ini dalam melakukan aksinya secara tunggal saat malam hari ketika penghuni rumah sedang terlelap tidur.

“Langsung ambil di rumah warga, ketika pemilik lagi tidur. Sendirian bang, congkel jendela pakai obeng,” terang Erik kepada sejumlah media di Polresta Jambi, Jumat (23/12/2016).

Buruh Pasar Angsoduo ini mengaku, telah melakukan aksinya selama lebih lima bulan di Kota Jambi dan barang hasil curiannya dijual di Kabupaten Sarolangun.

“Selama lima bulan beraksi, motornya dijual ke Sarolangun dengan orang berbeda seharga Rp. 3 juta,” ujar Erik.

Dia juga mengaku, baru bebas sekitar 1,5 tahun dan pernah ditahan di Bangko akibat kasus yang sama. Menurut Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Priyo Purwanto, dalam melakukan aksinya, pelaku tidak menggunakan kunci letter T, namun dengan menggunakan kunci sepeda motor milik korban.

“Mulanya pelaku mencari rumah untuk dijadikan korban. Dengan menggunakan obeng yang dibawanya, pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban,” katanya.

Setelah mendapatkan motor yang diincarnya, terus pelaku mencari kunci motor korban. “Rata-rata Erik membawa kabur motor dengan menggunakan kunci asli korban dan langsung dibawa kabur,” ujar Priyo.

Begitu juga dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya dijual ke Sarolangun kepada masyarakat yang bekerja di kebun. “Saat membawa tersangka mencari barang bukti, rata-rata ditemukan di kebun yang pemilik tidak diketahui,” tuturnya.

Erik pun terpaksa dihadiahi petugas dua timah panas di kaki kanannya, ketika berusaha kabur saat mencari barang bukti hasil curiannya.

“Perlawanan sih tidak, hanya saja dia berusaha kabur saat mencari barang bukti. Makanya petugas kasih pelajaran biar jera,” tegas Priyo

Saat ini residivis kasus yang sama ini  bersama sembilan barang bukti sepeda motor berbagai merek diamankan di Polresta Jambi, guna pengembangan lebih lanjut. Sejauh ini Erik telah melakukan aksinya di 12 TKP berbeda, dan rata-rata dilakukan di Kota Jambi di seputaran Telaniapura.

Akibat perbuatannya, Erik dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here