KPK Tahan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan seusai memeriksa yang bersangkutan, Kamis (22/12/2016), terkait kasus dugaan suap.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam proses pengesahan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2016 pada Desember 2015 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Bambang sudah terlihat oleh kalangan wartawan mengenakan rompi tahanan, dan digiring petugas KPK menuju mobil tahanan, tanpa mau melayani pertanyaan wartawan. Selain Bambang, hari itu KPK juga memeriksa tiga orang anggota DPRD Tanggamus dalam kasus yang sama, yakni, Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.

Kasusnya sendiri ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor sekaligus menyerahkan bukti uang yang diberikan bambang, ke Direktorat Gratifikasi KPK. Uang yang diserahkan jumlahnya bervariasi, dari Rp 29,9 juta hingga Rp 65 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih.

Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here