Cegah Korupsi, 17 Provinsi Sepakat Terapkan Tiga Aplikasi

Perwailan 17 provinsi usai penandatangan MoU/ Foto: arah.com

Bandung, Kabarserasan.com—17 provinsi sepakat menerapkan tiga aplikasi yang akan dipakai untuk melakukan pelayanan publik, terutama meningkatkan koordinasi dan pencegahan korupsi. Kesepakatan ditandatangani Jumat (25/11/2016) di bandung, disaksikan pimpnan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga aplikasi itu, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Adapun 17 Provinsi tersebut, yakni Bengkulu, Lampung, Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Ketiga aplikasi, merupakan inovasi dan telah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian karena dinilai efektif dan baik diterapkan, KPK mendorong untuk diterapkan 17 Pemprov lainnya di Indonesia, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pencegahan korupsi di kalangan aparatur Negara.

Jawa Barat sendiri, dengan sukarela memberikan ketiga aplikasi ini secara cuma-cuma, untuk diterapkan daerah lain di Indonesia yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP, mengelola PKB serta TPP berbasis aplikasi  elektronik ini.

Wakil Ketua KPK Bidang Koordinasi dan Pencegahan, Basaria Panjaitan yang hadir mewakili lembaganya berharap, ke depan ketiga aplikasi ini bias diterapkan seluruh pemerintah provinsi di Indonesia, untuk transparansi anggaran dan meminimalisir adanya pungutan liar yang kerap terjadi dan dilakukan petugas maupun warga masyarakat.

Sebab, hasil pemetaan sementara KPK masih menemukan terdapat kelemahan dalam pengelilaan PTSP dan pendapatan atas PKB, serta  perlunya TPP  di lingkungan pemerintah daerah.

“Jadi best practice di Jawa barat ini akan diterapkan di seluruh provinsi, tapi tahun ini akan dilakukan 17 provinsi, tahun depan 17 provinsi lagi,” katanya.

Menurut Basaria, ketiga aplikasi ini sangat penting diterapkan, termasuk untuk mengawal pengoperasian dana desa, pemanfaatan sumber daya alam bidang kesehatan. KPK sendiri, lanjut Basaria, dalam posisi akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaannya.

“Kita sudah sepakat KPK akan lebih fokus melakukan pencegahan selain tugas utamanya represif tindak pidana korupsi,” ujarnya (*/Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here