Mabes Polri Mulai Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama

Foto: tribratanews.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) pagi mulai melakukan gelar perkara laporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Sesi awal, penyidik Bareskrim Polri baru memaparkan penjelasan dari pelapor Habib Novel Bamukmin, untuk kemudian diskor.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, mempertimbangkan tingginya perhatian public, gelar perkara ini dilakukan secara terbuka terbatas. Tidak semua pelapor diundang hadir, tapi cukup perwakilannya saja.

Dalam paparan penyidik, lanjut Ari, disampaian hasil penyelidikan,  termasuk barang bukti, pemutaran video hingga penyidik membacakan bagian penting hasil interview saksi yang berjumlah sekitar 40 orang.

Selama paparan, pihak pelapor diminta menyimak, menyampaikan kalau ada tambahan dan koreksi, termasuk jika ada bukti tambahan. Setelah mendengarkan laporan pertama, gelar perkara diskor, memberi kesempatan bagi yang ingin istirahat dan melaksanakan sholat dzuhur..

Neno Warisman, ahli dari pelapor, kepada wartawan membenarkan, sesi pertama itu baru pemaparan pelapor Habib Novel. Akan ada lima pelapor yang akan didengarkan keterangannya, menyampaikan keterangan dari saksi ahli agama, bahasa dan pidana.

“Penyelidik juga menyampaikan berita acara pemeriksaan *(BAP) para saksi yang dipanggil. Selain itu video saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu juga telah ditayangkan” kata Neno.

Informasi sama juga disampaikan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna. “Baru penyampaian pemaparan penyidik, verifikasi barang bukti”kata Sirra.

Dalam gelar perkara ini, dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya empat pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara. Selain itu ada tujuh orang dari pihak terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama. Dalam proses yang sudah berjalan, polisi sudah meminta keterangan dari 40 orang saksi.

Terkait dengan gelar perkara ini, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, keputusan hasil gelar pekara akan diungkapkan pada Kamis (17/11/2016). Ia menegaskan, jika memang kasus tidak berlanjut, pelapor tak dapat melaporkan kembali kasus ini.

“Itu hak orang mau laporkan. Kalau objek sama enggak bisa lagi,” tegas Ari Dono.

Ombudsman, salah satu pihak luar yang diundang mengawasi jalannya gelar perkara ini, mengapresiasi  kebijakan Polri mengundang mereka sebagai pengawas. Ombudsman menilai langkah ini sebagai terobosan positif Polri.

“Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai,” kata Adrianus Meliala, kriminolog Universitas Indonesia yang juga anggota Ombudsman RI. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here