Arah Kebijakan Pembangunan Industri Nasional

Pengembangan wilayah industri di luar Pulau Jawa, penumbuhan populasi industri, serta peningkatan daya saing dan produktivitas, merupakan tiga arah kebijakan pembangunan industri nasional yang ditetapkan pemerintah hingga tahun 2019.

“Pengembangan perwilayahan industri di luar Pulau Jawa meliputi pembangunan 14 kawasan industri, pembangunan 22 sentra industri kecil dan menengah (SIKIM),  terdiri dari 11 di kawasan timur Indonesia, 11 di kawasan barat Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Anshari Bukhari, pada acara workshop pendalaman kebijakan industri di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk mendukung pengembangan perwilayahan industri di luar pulau Jawa, menurut Anshari, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan dalam membangun infrastruktur utama.

mjlhks_arah-kebijakan-industri-nas

“Pembangun infrastruktur meliputi jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, pengolah limbah dan logistik. Sedangkan infrastruktur pendukung tumbuhnnya industri dan sarana pendukung kualitas bagi pekerja harus dimaksimalkan,” tambah Anshari.

Penumbuhan populasi industri, juga penting dilakukan untuk mendukung arah kebijakan industri nasional. Pemerintah, lanjut Anshari sudah menghitung, akan  menambah 9.000 usaha industri skala besar dan sedang.

Dari 9.000 unit tersebut, 50% atau 4.500 unit merupakan industri besar dan sedang, selebihnya atau 4.500 unit lainnya adalah industri menengah mendekati kecil. Selain itu, hingga 2019 juga ditargetkan akan tumbuh industri skala kecil sebanyak 20.000 unit.

Caranya, pemerintah akan mendorong investasi untuk industri, pemanfaatan kesempatan dalam jaringan produksi global, serta pembinaan industri kecil dan menengah (IKM), agar dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri pemegang merek di dalam negeri

Adapun peningkatan daya saing dan produktivitas, akan dilakukan dengan pembaharuan atau revitalisasi permesinan industri, peningkatan keterampilan tenaga kerja—terutama di bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta optimalisasi lingkup industri.

“Kami berharap dapat menyamakan persepsi dan saling bersinergi antar sesama instansi pemerintah maupun antara pemerintah dengan pelaku usaha dan stakeholder terkait. Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin secara erat dan berkesinambungan dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan industri,” kata dia.

Penumbuhan Investasi Industri

Dalam rangka mendorong pertumbuhan industri nasional, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi berbagai investasi di sektor industri baik PMA maupun PMDN. Sejak bulan Oktober 2014, Menteri Perindustrian telah meresmikan sebanyak 29 pabrik berskala besar, yang terdiri atas industri kosmetik, otomotif, tinta, makanan, mineral tambang, elektronika, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, alat berat, dan semen.

Sedangkan secara keseluruhan, nilai realisasi investasi di sektor industri pada Semester I tahun 2015 yang sebesar Rp 110,22 triliun, terdiri atas 4.426 proyek investasi, baik berupa investasi baru maupun perluasan dari industri yang sudah ada. Dengan capaian tersebut, Pemerintah optimis bahwa pertumbuhan investasi sektor industri pada tahun-tahun mendatang akan terus meningkat.

Regulasi

Untuk melaksanakan program-program prioritas itu, pemerintah telah melakukan berbagai terobosan di bidang regulasi, dimaksudkan untuk menghasilkan iklim usaha yang kondusif sehingga mempermudah investor menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035. RIPIN ini selnjutnya dijabarkan pemerintah provinsi dengan membuat Rencana Pengembangan Industri Provinsi (RPIP), yang selanjutnya dijabarkan lagi pemerintah kabupaten/ Kota dalam bentuk Rencana  Pengembangan Industri Kabupaten/Kota (RPIK)

Terkait penciptaan lapangan kerja, arah kebijakan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja pada 2017 dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain Mendorong pembangunan infrastruktur lebih luas, melalui penyediaan anggaran infrastruktur, baik melalui APBN maupun melalui BUMN dan Swasta. Pemerintah yakin, langkah ini akan menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan kapasitas ekonomi.

Langkah kedua, mendorong investasi industri padat karya. Perbaikan iklim investasi dilakukan dengan peningkatan pelayanan investasi, penyederhanaan perizinan dan penyediaan sarana layanan.

Pemerintah juga mempersiapkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu sesuai dengan permintaan industri atau para investor.  Salah satu program prioritas pada tahun 2017 adalah meningkatkan pendidikan vokasi (sekolah kejuruan) dan keahlian tenaga kerja kepada sekitar 1,1 juta tenaga kerja.

Terkait kepentingan daerah, Kemenperindah melakukan pendekatan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dari Pusat (by design) dan diikuti oleh partisipasi daerah yang dipilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki tiap daerah. Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan kompetensi inti industri daerah yang merupakan keunggulan daerah, dimana pusat turut membangun pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing.

Pengembangan kompetensi inti di tingkat provinsi disebut sebagai Industri Unggulan Provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan yang didasarkan pada semangat Otonomi Daerah. Dan saat ini telah tersusun 35 Roadmap Pengembangan Klaster Industri Prioritas, meliputi bidang Industri Agro, Industri Alat Angkut, Industri Elektronika dan Telematika, Industri Manufaktur Padat Tenaga Kerja, Industri Penunjang Industri Kreatif serta Industri Kecil dan Menengah Tertentu. (Fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here