Lima Pelaku Peti Diringkus

Foto : dokumen polres Merangin

Jambi, kabarserasan.com – Akibat tidak mengindahkan pelarangan penambangan emas tanpa ijin (peti), Sabtu (12/11/2016) lima orang pelaku peti diringkus tim buser Polres Merangin, Jambi.

Lagiyo, Ngarip, Supri, Riduan dan Pairan, warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi ini, tidak mengira jika aktivitas penambangan emas ilegalnya sudah dipantau tim buser Polres Merangin sejak sepekan lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya petugas melakukan penyelidikan atas aktivitas ilegal tersebut.

“Kelima orang pelaku lelaki tersebut, ditangkap petugas, tepat di jalur dua Simpang Tengkorak, Bangko, kelimanya tidak dapat kabur melarikan diri dari sergapan kepungan petugas,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Setelah berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti satu botol air raksa, satu buah alat dulang dari plastik, satu buah alat engkol dompeng dan alat bukti lainnya, kelima tersangka dibawa petugas ke Polres Merangin.

Sedangkan dompeng untuk mengambil emas ilegal dimusnahkan petugas dengan cara dibakar.

“Saat ini kelima pelaku masih ditahan di sel polres untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas menduga adanya keterlibatan cukong besar dalam aktivitas peti ini,” ujar Tresnadi. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here