Sindikat Penipuan CPNS Miliaran Rupiah Dibongkar Polisi

Foto: Kabarserasan.com/ By. Azhari Sultan

Jambi, Kabarserasan.com—Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Inilah yang dialami enam orang anggota sindikat penipuan CPNS di Provinsi Jambi yang uang korban yang berhasil mereka raup sangat fantastis, mencapai angka miliaran rupiah.

Uang sebanyak itu hasil penipuan mereka terhadap ratusan korbannya yang dijanjikan bisa dibantu masuk kerja menjadi PNS tanpa harus melewati tes. Mereka  berhasil dibekuk tim Subdit III Jatrantas Ditreskrimum Polda Jambi sepekan terakhir di tempat berbeda.

Terbongkarnya kasus ini, setelah pihak Polda Jambi banyak menerima laporan penipuan adanya pemasukan CPNS sejak akhir tahun 2015 lalu. Berbekal barang bukti dari korban dan informasi lainnya, aksi penyelidikan pun dimulai petugas.

Akhirnya, berselang waktu hampir satu tahun, sindikat penipuan CPNS ini berhasil dibongkar petugas. “Dari enam pelaku, 3 diantaranya oknum PNS di ruang lingkup kabupaten dan Provinsi Jambi,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Selasa (25/10/2016).

Dalam aksinya, tiga orang sipil tersebut berperan sebagai pencari korban. Sedangkan yang lain bertugas menyakinkan bahwa pelaku bisa memasukkan korban menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi tes.

“Syaratnya cukup foto copy ijazah terakhir dan pas poto terakhir. Namun oleh pelaku korban dimintai sejumlah uang pengurusan CPNS sebesar Rp. 60 hingga Rp. 150 juta sebagai DP (uang muka, maksudnya),” terang Kapolda.

Untuk mendapatkan sisa pembayaran pelunasan, korban ditipu lagi oleh pelaku dengan membuat surat petikan palsu dari Kementerian PAN dan RB atas nama korban. Korban juga diberikan surat penetapan nomor identitas PNS dari BKN pusat, yang tentu saja semuanya palsu.

Ironisnya, beberapa lama kemudian nama korban tidak kunjung dipanggil untuk diangkat menjadi PNS di kantor BKD tempat korban berdomisili. Inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan, hingga korban melapor ke polisi.

“Dari aksinya hampir satu tahun di Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Merangin tersebut, pelaku mengaku sudah mendapatkan sebanyak 210 orang korban dengan total nilai uang pengurusan masuk CPNS sebesar Rp. 8,7 miliar,” ungkap Yazid.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa dokumen foto copy palsu yang dikeluarkan BKN Pusat, sejumlah slip setoran bank dan kuitansi pembayaran korban.

“Saat ini mereka ditahan di sel Polda Jambi untuk penyelidikan dan mengungkap jaringan pelaku lainnya, Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati jika mendapat informasi seperti penerimaan CPNS ini” papar Kapolda Jambi. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here