Kasus Dana Hibah dan Bansos Sumsel Terus Diusut

Palembang, Kabarserasan–Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang melibatkan uang anggaran sebesar Rp.2,1 triliun, terus diusut pihak kejaksaan, bahkan kini sudah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang melibatkan uang anggaran sebesar Rp.2,1 triliun, terus diusut pihak kejaksaan, bahkan kini sudah ditangani penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sudah banyak yang diperiksa, tak hanya di kalangan pejabat Pemprov Sumsel tapi juga organisasi (LSM, personal wartawan bahkan perusahaan media). Sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Mantan Kaban Kesbangpol Ikhwanuddin, kini Asisten I  Setda Pemprov Sumsel dan Kepala BKAD Sumsel Laonma PL. Tobing

Kedua tersangka diduga melakukan perencanaan, penyaluran, penggunaan dan bertanggung jawab atas dana hibah dan Bansos tanpa melalui proses evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp. 2,3 miliar.

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah beberapa waktu lalu mengisyaratkan akan melimpahkan berkas pemeriksaan kedua tersangka ini ke pengadilan setelah lebaran (maksudnya Idul Adha), atau sekitar pertengahan September mendatang. Di luar kedua tersangka, penyidik kejagung terus memeriksa saksi lain, termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dugaan terlibatnya kalangan wartawan dan media, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),  mengungkapkan hasil pemeriksaan mereka, bahwa Pemprov Sumsel memberikan dana hibah  kepada organisasi wartawan  pada  Tahun Anggaran 2012 sebesar  Rp. 13.975.000.000,00  dan  pada TA  2013  sebesar  Rp. 15.164.475.000,00, termasuk  di dalamnya  dana hibah untuk 14  perusahaan  media  Sebesar Rp 4.285.000.000,00

Terkait pemberian dana berjumlah sangat besar kepada kalangan media ini, auditor BPK RI, sebagaimana dikutip dari transformasinews.com,  telah beberapa kali memeriksa Irene Camelyn Sinaga, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol (Kini Kepala Dinas Pariwisata) Pemprov Sumsel.

Irene usai diperiksa menjelaskan, dirinya  tidak  mengetahui soal dana hibah tersebut diserahkan kepada perusahaan swasta, karena menurutnya memang tidak boleh diberikan. Ia juga mengaku   tidak  melakukan  evaluasi terhadap proposal  yang  masuk karena pihaknya hanya  meneruskan  semua proposal  tersebut  kepada  Gubernur untuk disetujui, termasuk pemberian kepada 14  perusahaan  media, untuk membiayai kegiatan perusahaan media. (*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here