Kasus Dana Hibah dan Bansos: kejagung Bidik Alex Noerdin

Kejagung sebelumnya sudah menjerat dua orang jadi tersangka yakni, mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumsel Ikhwanudin dan Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing.

” Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang diduga ikut terlibat tersebut. Dua tersangka masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).

Ketika disinggung apakah pihak yang ditelusuri keterlibatannya adalah Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Arminsyah tak menampiknya. Saat ini, kata dia, peran Alex Noerdin masih didalami penyidik.

“Ya tergantung perkembangan, tergantung fakta berkembang kalau dalam pemeriksaan ada orang terlibat ya pokoknya cukup bukti kita jadikan tersangka,” jelas dia.

Lebih jauh, Arminsyah menuturkan saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara dari total dana hibah dan bansos Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun tersebut.

“Untuk kerugian negara belum (diketahui) masih proses,” jelasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here