Kejari Muara Enim Musnahkan Narkotika Senilai Ratusan Juta

” Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebagai bentuk pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat terlarang khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH di halaman Kejari Muara Enim, Kamis (25/2/2016).

Adhyaksa mengatakan, maraknya peredaran narkoba membuat Kejari melakukan penangaan
serius. Para pelaku penyalahgunaan narkotika dituntut dengan tuntutan maksimal.

” Dengan tuntutan yang tinggi, diharapkan menghasilkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana tersebut. Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika,” terang Adhy.

Adapun nilai narkotika yang dimusnahkan senilai Rp 293.629.808 dengan incian, ganja seberat 1.398,169 gram senilai Rp 5.033.408, sabu-sabu seberat 178,336 gram senilai Rp 252.596.400 dan  pil ekstasi sebanyak 120 butir senilai Rp 36 juta rupiah, total keseluruhan Rp 293.629.808.

Pemusnahan barang terlarang tersebut dengan cara dibakar untuk sabu-sabu dan ganja. Sedangkan pil ektasi diblender.

Editor    : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here