Tak Beri Nafkah Istri, Krisna Mukti Diberi Sanksi

Krisna dituding tidak memberikan tunjangan dari parlemen untuk istri dan anaknya sejak menikah tahun lalu. “Krisna terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberi sanksi berupa teguran lisan. Putusan ini ditetapkan oleh MKD. Putusan ini putusan pertama dan terakhir,” kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2015).

Dia mengatakan, MKD yang bertugas melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran anggota dewan menjatuhkan sanksi setelah memeriksa sejumlah alat bukti dari pihak pengadu yakni mantan istri dan saksi-saksi.

“Bukti surat akad nikah, surat perdamaian, pencabutan pengaduan dari pengadu. MKD telah dengarkan keterangan teradu, didapatkan fakta-fakta. Pengadu dan teradu sepakat untuk bicarakan perdamaian oleh karena itu bersepakat berdamai tanpa memperpanjang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MKD Surahman Hidayat melanjutkan pihaknya berharap sanksi ringan yang dijatuhkan pihaknya dapat dijadikan pembelajaran demi menjaga martabat anggota dewan.

“MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali demi menjaga martabat anggota DPR,” kata Surahman.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PKB Krisna Mukti juga dilaporkan ke MKD oleh istrinya Devi Nurmayanti. Devi melapor ke MKD didampingi kuasa hukumnya Afhdal Zikri. Devi mengajak satu orang putranya ke kantor suaminya ini.

“Kita adukan dengan dugaan penalantaran anak. Sebab sejak menikahi Mba Devi, Krisna tidak pernah memberikan nafkah,” kata Afhdal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015.

Di tempat yang sama Devi meminta agar Krisna Mukti memenuhi hak-haknya sebagai suami. Mengingat putra semata wayangnya bernama Alif ini membutuhkan biaya untuk pendidikan dan makan sehari-hari.

Penulis/Editor    : Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here