Napi Boleh Calonkan Diri, PNS, TNI DAN POLRI Harus Mundur Dulu

Dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 Juli 2015 MK mengabulkan permohonan permohonan uji materiil agar pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tersebut dibatalkan. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada. 

Sebagaimana pertimbangan saat menghapus pasal 7 huruf r, MK menilai pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Namun MK memberikan syarat jika mantan narapidana  mau menjadi calon kepala daerah, yakni yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana. Setelah itu, berpulang ke masyarakat untuk memilih dia atau tidak. 

“Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten) tersebut maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut,” demikian bunyi putusan MK.

Apabila mantan narapidana tersebut tidak mau mengumumkan diri secara terbuka, maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut ditentukan bahwa mantan narapidana bisa ikut pilkada setelah lima tahun selesai menjalani hukumannya. 

“Dengan demikian maka ketika seseorang mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials),” bunyi putusan MK. 

Permohonan uji materiil pasal 7 huruf g diajukan oleh Jumanto warga Dusun Siyem, RT 01 RW 04, Desa Sogaan, Pakuniran, Probolinggo; dan Fathor Rasyid warga Kloposepuluh RT. 020 RW. 005, Desa Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo. Jawa Timur.

Selain memutuskan bekas napi boleh maju di Pilkada, MK juga memutuskan nasib anggota TNI-Polri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada. MK memutuskan anggiota TNI dan Polri harus mundur bila ingin maju di pilkada. Bila dulu TNI, Polri dan PNS harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah, maka kini para abdi negara tersebut harus mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau ketika dinyatakan lolos verifIkasi oleh KPUD setempat. Menurut MK, mundurnya TNI, Polri dan PNS saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah akan terasa adil.

Penulis : Junel
_______________________________________________________
BERITA LAIN:
Mahfud MD Mendukung Putusan MK
MK: Membatasi Keluarga Petahana Tidak Konstitusional
Tidaklanjut Putusan MK, KPU Akan Revisi Aturannya
Dikonfrontir Hakim, Mantan Kadiknas Muara Enim Beri Keterangan Berbelit-Belit
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos TIK Diknas Muara Enim
KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang dan Istri Sebagai Tersangka
Usai Diperiksa, Budi Antoni dan Istri Langsung Ditahan
Pekan Depan, Kejari Muara Enim Periksa Tersangka Kasus Damkar
Deretan Pasangan Suami Istri Yang Terjerat KPK 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here