Deretan Pasangan Suami Istri Yang Terjerat KPK

Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan isteri, Masyito

Jakarta, kabarserasan.com–Banyak pejabat yang terlibat korupsi melibatkan keluarga. Ketika kemudian menjalani proses persidangan, sang pejabat bersama orang dekatnya, kemudian bersama masuk penjara.

Berikut mereka yang masuk bui bersama pasangannya, termasuk di antaranya, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, yang menjalani hukuman di penjara bersama isterinya, Masyito.

1. Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni

Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni merupakan pasangan suami istri yang pertama dijerat KPK. Keduanya dijerat dengan kasus yang berbeda.  Suami istri ini sempat menjadi buronan KPK, Nazaruddin melarikan diri ke Kolombia dan Neneng melarikan diri ke Malaysia. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Nazaruddin  dan memperberat hukuman dari empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara.  Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin.Sementara Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor.

2. Romi Herton dan Masytoh

Pasangan suami istri Romi Herton dan Masytoh dijerat KPK dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada. Romi dijatuhkan hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta enam tahun penjara. Sementara istrinya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap Akil Mochtar, dalam kasus sengketa hasil pilkada Walikota Palembang.

Romi Herton dan Harno Joyo, kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang yang digelar pada 2013. Mereka dikalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly dengan selisih delapan suara. Romi dan Harno kemudian mengajukan gugatan ke MK yang ditangani Akil Mochtar. Romi melalui Masyitoh  meminta kaki tangan Akil, Muhtar Ependy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut. Romi yang dibantu sang istri menyuap Akil sebesar Rp 19,8 miliar. Selain itu keduanya juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.

3. Ade Swara dan Nur Latifah

Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istirnya Nur Latifah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bulan Ramadan 2014 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan dan pencucian uang terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang.

Ade Swara divonis hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair empat bulan kurungan. Sementara istirnya Nurlatifah, divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

4. Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni sebagai tersangka kasus penyuap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Budi dan Suzanna disebutkan memberikan uang Rp10 miliar dan Rp500 ribu dolar AS kepada Akil melalui perantara Muhtar Ependy untuk memenangkan kasus sengketa Pilkada Empat Lawang di MK 2013.

Selain kasus suap, pasangan suami istri ini juga dikenakan sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp600 juta.

Penulis : Tezet
_______________________________________________________
BERITA LAIN:
KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang dan Istri Sebagai Tersangka
Kapolri: Tiap Tahun Kasus Narkoba Naik 10 Persen
Anggota DPRD Terlibat Suap Akan Dipecat
KPK Usut Bupati Muba Terlibat Suap
KPK Geledah Rumah Bupati Muba
Ketua KPK: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here