Alasan Presiden Soal Penunjukan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo Sebagai Panglima TNI

“Ada pertimbangan penguatan organisasi di tubuh TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik dalam keputusan Presiden tersebut.  Presiden memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geo-ekonomi, dan geostrategi kawasan,” kata Teten melalui siaran pers , Rabu (10/6/2015).

Teten mengatakan, surat dari Presiden Joko Widodo terkait penunjukan Gatot sebagai calon panglima TNI telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (9/6/2015). DPR akan segera merespons surat tersebut dengan menggelar rapat pimpinan dan menyerahkannya kepada Badan Musyawarah DPR.

Presiden Jokowi,lanut dia,  memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan panglima TNI dengan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10 yang menyebut presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta sesuai amanat Pasal 13 UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

“Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang,” kata Teten.

Penulis  : Amri
_________________________________________________________
BERITA LAIN:

PDIP Pertanyakan Jokowi Tunjuk Sutiyoso jadi Kepala BIN
Sutiyoso Kebagian Jadi Kepala BIN
Wow !!! DPR Minta Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here