Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Divonis 6 Tahun

Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton

Jakarta, Kabarserasan.com–Wali Kota Palembang (nonaktif) Romi Herton divonis enam tahun penjara dan istrinya, Masyito, divonis empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya yang dibacakan Senin (09/03/2015), hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus pemberian uang kepada mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan memberikan keterangan yang tidak benar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Masyito dengan pidana penjara selama 4 tahun dan masing-masing terdakwa dipidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Muhammad Mukhlis.

Vonis tersebut rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan
dengan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih. Adapun istrinya Masyito dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dan 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Supriyono menyatakan, terdakwa Romi Herton dan Masyito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara hal yang meringankan terdakwa menurut hakim keduanya bertindak sopan dan kooperatif selama persidangan. Namun hakim tidak sepakat menolak permintaan jaksa mencabut hak politik Romi. (ME-4)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here