Kisruh PPP: Gugatan Kubu SDA Dikabulkan, SK Menkumham Batal

Dengan demikian keputusan itu membatalkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu M Romahurmuzziy.

“Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan di Ruang Sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali adalah dampak dari intervensi pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM dalam konflik internal partai berlogo Ka’bah itu.

“Pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN,” ujarnya.(Ans/Amri)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here