MK Tolak Semua Gugatan Prabowo – Hatta

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, di Jakarta. Hamdan kemudian menutup persidangan yang digelar selama lebih kurang lima jam mulai sejak pukul 14.30 WIB. “Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” kata Hamdan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara baik dari pihak yang bersengketa maupun para hakim yang mengadili.

Tolak Semua Dalil

Dalam pembacaan amar putusannya setebal 4.390 halaman yang dibaca bergantian oleh para anggota majelis hakim, MK dalam pertimbangan putusannya menolak semua dalil gugatan yang disampaikan pihak Prabowo_Hatta sebagai pemohon. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh panitia pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua. Majelis berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki bukti yang kuat.

“Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua saksi saat rekapitulasi,” kata hakim MK Patrialis Akbar. Dalil lain terkait dugaan pengerahan massa untuk memilih pasangan Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, juga dianggap hakim tidak memiliki dasar kuat.

“Pihak terkait tidak punya kapasitas menggerakan struktur di Papua Barat. Sebagian besar struktur merupakan pendukung pasangan calon (nomor satu),” jelas hakim Muhammad Alim. Begitu pula soal tuduhan pengalihan suara di Papua, “Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama Imam menyatakan ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas,” jelas hakim Patrialis Akbar.

Demikian juga soal dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-JK di Bodowoso, Jawa Timur. Kubu Prabowo-Hatta menyebut, pasangan nomor urut dua ini melakukan pembagian sarung dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan tersebut menurut hakim tidak dibekali bukti kuat.

Noken Sah

Soal sistem noken dalam Pilpres di beberapa wilayah di Papua. Majelis hakim MK dalam putusannya menyebut, system pemilihan dengan cara adat ini sah karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi dengan tetap mematuhi ketentuan bahwa dengan ketentuan, yaitu diadministrasikan dengan baik mulai tingkat TPS dengan C1 sampai tingkat di atasnya secara berjenjang.

“Mahkamah menghormati pemberian suara dengan sistem noken atau ikat,” kata hakim Wahiduddin Adams. Soal system noken ini MK memberi catatan bagi KPU sebagai penyelenggara Pilpres bahwa harus tetap memperhatikan perkembangan di masyarakat pegunungan Papua yang beralih dari sistem noken menjadi sistem coblos.

“Maka mahkamah bependapat penyelenggara pemilu harus pro aktif menyosialisasikan sistem pemilu sesuai perundangan-undangan,” lanjutnya. Dalam pertimbangannya, MK juga mendasari pada putusan sebelumnya tentang sistem noken. Di antaranya putusan nomor 47 tahun 2009 mengenai PHPU Pileg, putusan nomor 14 tahun 2013 PHPU kepala daerah dan putusan nomor 06 tahun 2014 tentang PHPU Pileg 2014.

Soal Rekomendasi Bawaslu

Terkait tudingan pihak KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, MK menilai semua rekomendasi telah dilaksanakan. Termasuk di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Nias Selatan, sebagaimana yang disorot pihak Prabowo-Hatta. “Rekomendasi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan termohon (KPU) termasuk rekomendasi pengawas pemilu di Nias Selatan dan rekomendasi Bawaslu DKI dan Bawaslu Jawa Timur,” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan hakim Maria Farida. (junel)

Baca Juga:
DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pilpres
DKPP Tolak Sebagian Gugatan Prabowo – Hatta 
MK: Tidak Ada Bukti Penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb Saat Pilpres
Tak Ada Ucapan Selamat Dari Prabowo
DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pilpres
Jokowi – Jk Sah Presiden – Wapres 2014-2019
Yusril: Hormati Putusan MK

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here