Warga Muara Gula Baru Hadang Truk Batubara

Aksi penghadangan oleh warga Muara Gula sebagai protes karena debu yang mereka rasakan  dan tidak pernah ada kompensasi untuk desa. Selain itu jalan menjadi rusak dan banyak warga yang mengalami kecelakaan akibat truk batubara.

Warga menyuruh sopir truk batubara, memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Antrian panjang truk yang diparkirkpun mengular sampai ke Desa Tanjung Raman. Akibatnya  arus lalu lintas menjadi terganggu.
          
”Kami minta pertanggungjawaban perusahaan truk batubara terhadap desa kami yang banyak debu batubara. Kami minta mereka membersihkan debu batubara di desa kami dengan membuat surat pernyataan secara resmi. Karena debu batubara ini sangat tajam sehingga bisa menimbulkan penyakit,” jelas Mawardi salah seorang warga.
                   
Menurut dia, sejak truk batubara melintas di desa mereka, jalan menjadi berdebu karena banyaknya batubara yang berjatuhan dari truk. Akibatnya rumah warga desa yang berada di pinggir jalan selalu kotor terkena debu batubara.

”Jika pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, maka kami tetap menghadang truk mereka agar tidak melintas,” tegas Mawardi.
                 
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Aries HB SE, mendukung tuntutan yang diajukan warga.

Menurut Aries, perusahaan harus penuhi tuntutan warga untuk bertanggung jawab membersihkan debu batubara  di jalan lintas desa mereka. Karena sesuai dengan perda Provinsi Sumsel dan SK Gubernur Sumsel, truk batubara dilarang melintas jalan umum.
              
”Kalau perusahaan angkutan batubara tidak segera memenuhi tuntutan warga, maka jangan salahkan warga jika mereka mengambil tindakan anarkis yang pada akhirnya akan merugikan perusahaan,” tegas Aries.

Sebelumnya, Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Nasional, La Tofi,  mengatakan  perusahaan pertambangan batubara telah merampok hak rakyat.  Atas atas nama kepentingan bisnis, perusahaan itu mengangkut batubaranya menggunakan mobil truk  melintas jalan umum sehingga merusak jalan.
                   
”Perusahaan telah merampok hak rakyat atas nama bisnisnya. Namun apakah CSR yang diberikan kepada lingkungan sudah sesuai atau belum,” jelas La Tofi, ketika menjadi pembicara dalam rapat kordinasi Forum CSR Muara Enim di hotel Griya Serasan, Rabu (6/11) lalu.
                      
Menurutnya, sekian puluh kilometer batubara diangkut melintas jalan umum. Atas nama kepentingan bisnisnya jalan menjadi rusak. Jarak tempuh yang seharusnya bisa ditempuh selama 2-3 jam menjadi 5 jam.

”Disinilah perusahaan telah merampok hak rakyat atas nama bisnisnya,” tegas La Tofi. (Me)
      

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here