Jabatan Rangkap Kades Dipertanyakan

Soalnya sang Kades diduga masih merangkap jabatan sebagai Kepala SDN  19 Desa Tanding Marga.
              
”Sebelum menjadi Kades dia menjabat sebagai Kepala SDN Tanding Marga. Setelah dilantik menjadi Kades dia masih menjabat sebagai kepala sekolah sehingga rangkap jabatan,” jelas Supriadi AH salah seorang warga, Kamis (28/11/2013).              

Menurut Supriadi, hal tersebut telah disampaikannya kepada Dinas Pendidikan Nasional Muara Enim, namun belum mendapatkan respon.
               
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Muara Enim, Fajeri Erham, ketika dihubungi menjelaskan, sebelum menjabat sebagai kades, Abdul Khoiri memang PNS dan menjabat sebagai Kepala Sekolah.
               
Namun, lanjut Fajeri, ketika mencalonkan diri sebagai Kades, Abdul Khoiri mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada bupati. Bupati juga telah menerbitkan surat persetujuan pengunduran dirinya.

”Dia bisa mencalonkan diri sebagai Kades karena sudah ada surat pengunduran dirinya. Saya akan cek kembali kebenaran informasi ini,” tutur Fajeri.
              
Sesuai dengan ketentuan, lanjut Fajeri, jika telah menjadi kades maka yang bersangkutan tidak aktif lagi menjadi PNS dan otomatis tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah. Sementara itu, Kades Tanding Marga, Abdul Khoiri, ketika dikonfirmasi membantah bahwa dia melakukan rangkap jabatan.

”Sejak SK pengangkatan saya sebagai Kades keluar, saya sudah tidak lagi sebagai kepala sekolah. Saya ke sekolah itu sekedar mengantarkan orang rumah (istri) saja,” jelas Abdul  Khoiri yang berhasil dihubungi melalui ponselnya.
             
Menurutnya, selain tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah, status PNS nya juga sudah tidak aktif. Karena pada saat mencalonkan diri, dia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai kepala sekolah kepada bupati. (Me)
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here