Januari Pungutan PBB Diserahkan ke Daerah

Dengan demikian maka pendapatan daerah Muara Enim, sektor perpajakan akan lebih meningkat lagi. ”Sesuai dengan ketentuan terhitung satu Januari 2014 nanti, pungutan dan penerimaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan secara nasional diserahkan kepada daerah.

Untuk itu Pemkab Muara Enim telah  membuat lembaga baru Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang selama ini bergabung dengan Dinas PPKAD,” jelas Kepala Dinas PPKAD, Armeli Mendri, Jumat (27/9/2013).
                    
Menurut Armeli, pembentukan Dinpenda telah disahkan Peraturan Daerahnya oleh DPRD Muara Enim. Lembaga itu nantinya akan mengurusi seluruh penerimaan daerah mulai dari PBB, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bagi Hasil Minyak dan Gas, Bagi Hasil Kehutanan, Bagi Hasil pajak kendaraan dari Provinsi dan penerimaan lainnya yang sah.
                  
Sedangkan Dinas PPKAD, nantinya hanya akan mengurusi masalah aset daerah, keuangan daerah dan akutansi daerah.

”Dengan diambil alihnya PBB oleh daerah, maka kita sudah melakukan berbagai persiapan. Sekarang sudah dirancang listing melalui Ajungan Tunai Mandiri (ATM) bekerja sama dengan beberapa perbankan,” jelas Armeli.
                  
Dengan demikian masyarakat wajib pajak PBB bisa melakukan pembayaran melalui ATM beberapa bank yang telah diajak kerja sama. Pihaknya suah menyiapkan kerjasama dengan beberapa bank.

”Kita sudah mempersiapkan SOP nya dan sistim aplikasinya,” jelas Armeli. (me)
 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here