Oktober Muara Enim Serahkan Aset ke PALI

“Penyerahan aset tahap pertama pada pertengahan Oktober 2013. Tanggalnya belum bisa dipastikan, Nanti akan langsung diberikan oleh Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar kepada Pejabat Bupati PALI Heri Amalindo,” jelas Ibrahim Ilyas, Asisten III Pemkab Muara Enim di ruang rapat Pemkab Muara Enim, Jumat (20/9/2013).

Menurut Ibrahim, hasil rekapitulasi sebelumnya harus sudah diinventarisir dan disetujui DPRD Muara Enim. setelah itu baru dilakukan pengecekan oleh pihak terkait apakah barang yang didata masih ada atau tidak.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala PPKAD Muara Enim Armeli mengatakan, terdapat beberapa bangunan dan juga kendaraan yang belum memiliki sertifikat pada rekapitulasi aset PALI. Hal ini disebabkan pemerintah pusat memberikan kendaraannya terlebih dahulu, sedangkan surat menyuratnya menyusul.

“Baru sebagian surat-surat tersebut yang diberikan. Sedangkan untuk bangunan memang sebagian belum dilakukan pembuatan sertifikat dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Armeli.

Menurut Armeli jika aset telah diserahkan namun masalah surat-menyurat belum selesai maka sudah menjadi tanggungjawab Kabupaten PALI untuk mengurusnya.

Sebelum ada serah terima aset, lanjut Armeli, Pemkab PALI tidak berhak melakukan perubahan atau merehab bangunan, apalagi sampai menghancurkan, karena aset tersebut masih  hak milik Kabupaten Muara Enim.

Kabupaten PALI terbentuk setelah DPR mengesahkan tujuh rancangan undang-undang Daerah Otonom Baru (DOB) menjadi undang-undang pada rapat paripurna tahun 2012).

Bersama Kabupaten PALI juga terbentuk tujuh DOB yakni Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara). (Me)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here