Maju Menjadi Calon Legislatif, 17 Kades Diberhentikan

”Jadi mereka sudah tidak ada masalah lagi, karena sudah diberhentikan dari jabatannya,”  Sekretaris KPUD Muara Enim, Panca, Jumat (23/8/2013).

Sementara itu hasil rapat plano KPUD Muara Enim, telah menetapkan 531 nama sebagai DCT Caleg dari 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Sedangkan satu Caleg dinyatakan gugur atas nama H Romli dari Partai PBB daerah pemilihan Muara Enim 5. 

”Caleg yang gugur karena kurang persyaratan diantaranya surat pengunduran diri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau Panggung Enim, Tanjung Agung. Karena yang bersangkutan kesehariannya menjabat sebagai Ketua BPD desa tersebut,” jelas Panca.

Menurutnya, dari 531 nama Caleg yang lolos DCT, 17 orang diantaranya sebelumnya berstatus Kepala Desa dan 2 orang sebelumnya berstatus sebagai Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).

”Caleg yang lolos DCT yang sebelumnya menjabat Kades begitu juga yang  menjabat sebagai BPD telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Muara Enim,” jelas Panca.

Setelah keluarnya DCT tersebut, lanjut Panca maka seleksi pencalonan Caleg tidak ada pembatalan lagi,kecuali jika mereka melanggar ketentuan yang telah ditentukan.

”Dengan adanya DCT, maka para Caleg sudah bila melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun masalah teknis sosialisasi yang akan mereka lakukan harus dikordinasikan dengan bagian tehnis KPUD Muara Enim,” ujarnya.

Sebanyak 531 Caleg tersebut akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Muara Enim. Sementara jumlah suara yang akan diperoleh masing-masing Caleg untuk menduduki satu kursi di DPRD, akan ditentukan dari hasil perolehan suara Pemilu.

”Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) kursi di DPRD akan ditentukan dari hasil perhitungan suara pada Pemilu nanti,” jelasnya. (Me)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here